PONTIANAKGLOBE.COM - Bagaimana cara daftar subsidi LPG 3 Kg ? Apakah ada syarat dan perlu registrasi dokumen ?
Sebagai informasi, pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi di 1 pangkalan saja.
Saat ini sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Ketika melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
Untuk pendaftaran, pembeli juga cukup membawa dokumen KTP Dan KK ke pangkalan.
Nantinya, kamu akan dibantu oleh pangkalan yang akan mencocokkan dokumen identitas kamu dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Bagaimana cara mengetahui apakah data sudah terdapat dalam sistem website Subsidi Tepat LPG atau belum ?
Baca Juga: Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Lengkap. Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima Subsidi LPG 3 Kg ?
Dikutip Pontianakglobe dari laman resmi Mypertamina.id, konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum, melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja.
Saat ini, belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen.
Perlu diketahui, konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Apakah saya bisa membeli LPG 3 Kg, jika saya diluar kota/diluar domisili? Dan, apakah bisa membeli LPG di pangkalan yang berbeda-beda?
Bisa. KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja.
Untuk lebih jelas, berikut ini sejumlah jawaban dari pertanyaan seputar Subsidi LPG 3 Kg :