Syarat dan Cara Daftar Kartu Kuning Online 2023 Lengkap Dengan Cara Buat Kartu Kuning di Kantor Disnaker

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Jumat, 28 April 2023 | 09:49 WIB
Ilustrasi lowongan kerja Jakarta Surprise Planner (Pixabay/VISHNU_KV)
Ilustrasi lowongan kerja Jakarta Surprise Planner (Pixabay/VISHNU_KV)

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi., 
  4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.  Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Disnaker Kabupaten Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X