Cara Buat Kartu Kuning secara Online
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar.
- Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.,
- Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Artikel Terkait
Cara Membuat Kue Kering Putri Salju, Begini Resepnya dan Bahan yang Dibutuhkan untuk Adonan
Cara Membuat Opor Ayam, Sajikan dengan Ketupat Menu Paling Dicari saat Lebaran Idul Fitri. Begini Resepnya
Cara Membuat Rendang Daging Cocok untuk Lebaran, Begini Resepnya agar Kamu Dapatkan Masakan yang Maknyos
7 Cara Membedakan Sepatu Nike Asli dengan Sepatu Nike Palsu