Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Sosok Ini yang Mengendalikan Takhta Suci

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 24 Februari 2025 | 11:11 WIB
Paus Fransiskus saat mengunjungi Indonesia. (Tim Media Panitia Penyambutan Paus Fransiskus 2024 @Agus Suparto)
Paus Fransiskus saat mengunjungi Indonesia. (Tim Media Panitia Penyambutan Paus Fransiskus 2024 @Agus Suparto)

PONTIANAKGLOBE.COM, VATIKAN -- Paus Fransiskus saat ini berada dalam kondisi kritis setelah menjalani perawatan intensif akibat infeksi paru-paru yang kompleks.

Meski masih secara resmi menjabat sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik, kondisi kesehatannya yang terus menurun memunculkan pertanyaan: bagaimana pengelolaan Takhta Suci jika Paus Fransiskus tidak lagi mampu menjalankan tugasnya?

Baca Juga: Review Nokia T21, Tablet Murah dengan Layar 2K dan Baterai Tahan Lama, Ini Alasan Tablet Ini Juga Cocok untuk Pelajar

Sepekan terakhir, laporan mengenai kesehatan Paus Fransiskus telah menjadi sorotan.

Pihak rumah sakit yang merawatnya sebelumnya memastikan bahwa kondisinya tertangani dengan baik, namun hingga kini ia belum kembali bertugas.

Dikutip dari Associated Press (AP), Senin (24/2/2025), Paus Fransiskus memasuki hari ke-10 perawatannya—situasi yang mengingatkan banyak pihak pada rawat inapnya pada 2021 untuk operasi pengangkatan sebagian usus besar.

Hal ini kembali memicu spekulasi mengenai masa depan kepemimpinan Gereja Katolik.

Usia lanjut dan kondisi kesehatan yang terus menurun menghidupkan kembali perdebatan mengenai mekanisme pergantian kepemimpinan di Vatikan.

Baca Juga: Mendiktisaintek Tegaskan UKT Tidak Naik, Rektor Diminta Sosialisasi ke Mahasiswa

Saat ini, hukum kanonik memiliki aturan jelas terkait suksesi jika seorang paus meninggal dunia atau mengundurkan diri, tetapi tidak ada ketentuan spesifik jika paus mengalami sakit parah atau kehilangan kesadaran dalam jangka waktu lama.

Dalam Kanon 335, disebutkan bahwa ketika Takhta Suci kosong atau terhalang, pemerintahan gereja tidak boleh mengalami perubahan.

Namun, frasa terhalang tidak dijabarkan secara rinci, menciptakan kekosongan hukum yang menjadi perhatian para ahli.

Pada 2021, sejumlah pakar hukum kanonik mengusulkan adanya regulasi baru untuk menangani situasi di mana seorang paus tidak dapat menjalankan tugasnya, baik secara sementara maupun permanen.

Baca Juga: Apa Itu Patembayan dan Paguyuban Dalam Masyarakat? Ini Pengertian, Contoh, dan Bedanya!

Salah satu usulan menyebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, College of Cardinals dapat menunjuk sebuah komisi yang bertanggung jawab atas kepemimpinan sementara, dengan evaluasi medis berkala setiap enam bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X