Cara Cek KJP 2023 Online Lewat HP Secara Mudah di Link kjp.jakarta.go.id Ini. Berapa Besaran KJP Plus 2023 ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:53 WIB
Besaran KJP Plus Tahap I Tahun 2023. (Instagram @upt.p4op)
Besaran KJP Plus Tahap I Tahun 2023. (Instagram @upt.p4op)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I Tahun 2023 sudah cair lho.

Pencairan dana pendidikan pada 30 Mei 2023 sesuai informasi dari Dinas Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui laman Instagram resminya.

Ada 664.936 peserta didik yang resmi menerima KJP Plus dan 14.996 mahasiswa penerima KJMU Tahap I Tahun 2023.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo.

Di era kepemimpinan Anies Baswedan saat ini, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain:

- Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK

- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah

Sementara itu, siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar.

Syarat Penerima KJP Plus

Berikut syarat penerima KJP Plus :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X