Perpanjangan status tersebut dilakukan karena sejumlah daerah, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, masih membutuhkan penanganan darurat pascabanjir bandang.
Berdasarkan data BNPB, sebanyak 773 warga Pidie Jaya terdampak banjir bandang akhir November 2025 akan segera menempati hunian sementara. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama dari rencana penempatan huntara bagi warga terdampak.***