“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.
Sudewo dan tiga tersangka lainnya resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.***