OTT KPK di Pati, Sudewo Diduga Jual Jabatan Perangkat Desa hingga Rp2,6 Miliar

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 21 Januari 2026 | 22:21 WIB
KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo. (Dok. YouTube/KPK)
KPK tunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pati Sudewo. (Dok. YouTube/KPK)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. OTT tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tergolong jarang terjadi dan sangat memprihatinkan.

“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan risiko korupsi di kemudian hari,” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026). 

Baca Juga: Di Tengah Bencana, Guru Nur Ali Hibahkan 7.500 Meter Tanah Demi Sekolah Anak Tapsel

“Ini mungkin boleh dibilang jarang, yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan di tingkat kabupaten, provinsi. Tapi kali ini untuk pengisian perangkat desa dimintai sejumlah uang, tentu ini sangat miris,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, tiga tersangka lain merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” papar Asep.

KPK juga mengimbau para calon perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan agar tidak takut dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perinta SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi yang dilakukan para tersangka,” imbuhnya.

Asep menegaskan bahwa para calon perangkat desa diposisikan sebagai korban dalam perkara ini dan keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Jangan takut, karena di sini nanti calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Sehingga agar membuat terang perkara ini dan mengungkap tuntas modus serupa untuk pengisian jabatan lain,” tuturnya.

Baca Juga: Jalan Putus dan Jembatan Runtuh, Warga Aceh Tengah Terpaksa Seberang Sungai Pakai Tali Sling

Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dalam OTT.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Asep menjelaskan, uang tersebut sebelumnya disimpan dengan cara tidak lazim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X