Menurut Hotman, audit BPKP terhadap pengadaan laptop tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara.
“BPKP sudah menghitung untuk tiga tahun anggaran, hasilnya nihil kerugian negara,” tegasnya.
Dengan seluruh berkas dan kesimpulan telah diserahkan, putusan praperadilan pada Senin (13/10/2025) menjadi momentum krusial yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Nadiem Makarim.
Apapun hasilnya, sidang ini diprediksi akan menjadi sorotan besar publik, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi dinamika politik dan persepsi terhadap penegakan hukum di Indonesia.***