Akan Bebas atau Tetap Tersangka? Ini Jadwal Putusan Praperadilan Nadiem Makarim

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Dikdasmen)
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Dikdasmen)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Publik kini menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang pendidikan digital selama masa jabatannya.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Naik Hampir Dua Kali Lipat, ini Alasan DPR Tambah Dana Reses hingga Rp702 Juta

Seluruh tahapan pemeriksaan dalam sidang praperadilan telah selesai. Baik pihak kuasa hukum Nadiem Makarim maupun Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, (10/10/2025).

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

“Proses pemeriksaan telah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir pada waktu yang telah ditentukan,” ujar Darpawan dalam sidang, Jumat (10/10/2025).

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem sudah melalui prosedur hukum yang sah dan memenuhi unsur pembuktian.

“Penetapan tersangka sudah sesuai aturan dan prosedur. Kami memiliki bukti yang lebih dari cukup,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Roy menambahkan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti kuat, bukan hanya dua sebagaimana syarat minimal penetapan tersangka.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat.

Baca Juga: Utang Negara Capai Rekor Baru! Kemenkeu Minta Publik Tenang, Benarkah Masih Aman?

Ia menyoroti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

“Ada dua audit BPKP, dan keduanya tidak menemukan kerugian negara. Tapi penyidik masih melakukan ekspos dan menghitung ulang,” ujar Hotman kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X