PT Danantara Sumber Daya Indonesia Siap Kendalikan Ekspor SDA

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 22 Mei 2026 | 20:01 WIB
Foto: Danantara Indonesia  (Dok. Istimewa )
Foto: Danantara Indonesia (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan platform nasional tersebut mengusung konsep “one platform, multiple benefit” dengan fokus pada transparansi transaksi komoditas ekspor agar hasil SDA Indonesia memberi manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

“Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,” ujar Rosan dalam konferensi pers terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (29/5/2026). 

Baca Juga: Ruang Artikula 1.0 Bongkar Hasil Belajar Mahasiswa Untan yang Jarang Diketahui Masyarakat

Menurut Rosan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diterbitkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, pemerintah masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sejumlah komoditas Indonesia yang telah berlangsung lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, mulai dari pajak, royalti, devisa, hingga menciptakan distorsi perdagangan nasional.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan kewajiban pelaporan transaksi ekspor mulai Juni hingga Desember 2026. Para eksportir diwajibkan melaporkan secara lengkap nilai, volume, hingga harga komoditas yang diekspor.

“Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” kata Rosan.

Ia menegaskan keberadaan platform ini bertujuan menciptakan keterbukaan transaksi secara menyeluruh, baik bagi pembeli maupun penjual, sesuai harga pasar global.

“Justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut BUMN baru tersebut nantinya akan mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis Indonesia.

Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan sistem ini pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Setelah itu, skema serupa akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar Makin Panas, Ini 5 Lokasi yang Digeledah Kejagung

“Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri,” kata Airlangga.

Dalam tahap awal, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli luar negeri, namun dokumentasi ekspor sudah dikelola oleh BUMN Ekspor. Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan sebelum masuk tahap berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X