PONTIANAKGLOBE.COM | Praktik pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui kawasan perbatasan Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, masih terus terjadi. Pola yang digunakan pun dinilai berulang dan melibatkan jaringan yang terorganisir.
Baru-baru ini, aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Kasus tersebut kembali menunjukkan masih maraknya aktivitas perantara tidak resmi dan penggunaan “jalur tikus” di wilayah perbatasan.
Malaysia hingga kini masih menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat tahun 2026, terdapat 334 PMI yang berangkat ke luar negeri dan sebanyak 258 orang memilih Malaysia sebagai negara tujuan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Kabupaten Sambas dengan total 259 orang.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menilai persoalan pekerja migran non-prosedural harus ditangani secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum semata.
“Fenomena PMI non-prosedural tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran administratif. Di dalamnya terdapat kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang yang perlu kita cegah bersama,” kata Sibarani di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ribuan pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan keimigrasian. Mayoritas diketahui berangkat melalui jalur non-prosedural.
Menurut Sibarani, masih banyak calon pekerja migran yang tergoda menggunakan jalur cepat di luar prosedur resmi karena dianggap lebih praktis dan murah. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum perantara atau calo yang menawarkan keberangkatan instan tanpa jaminan perlindungan hukum.
Selain itu, dia menilai pemahaman masyarakat di wilayah perbatasan, terutama di desa-desa, masih terbatas terkait risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kondisi tersebut membuat masyarakat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga perdagangan orang.
Meski demikian, Sibarani menegaskan bahwa penanganan persoalan PMI ilegal tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif.
“Penindakan terhadap jaringan ilegal memang penting, tetapi harus diimbangi dengan langkah pencegahan, edukasi masyarakat, dan penguatan perlindungan bagi calon pekerja migran,” ujarnya.
Sibarani juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas instansi dalam memutus praktik ilegal tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat di wilayah perbatasan juga sangat dibutuhkan sebagai bagian dari sistem pengawasan berbasis komunitas.