Hingga kini, luas hutan adat yang telah ditetapkan masih sekitar 368 ribu hektare, sementara target pemerintah mencapai 1,4 juta hektare pada 2029.
Baca Juga: SMAN 1 Sambas Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar Kalbar, Ini Alasannya
Untuk mempercepat capaian tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas khusus bersama organisasi nonpemerintah dan berbagai pihak yang selama ini aktif mendampingi masyarakat adat.
Dukungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga dinilai penting, terutama dalam proses legalisasi masyarakat hukum adat dan verifikasi wilayah adat. ***
Artikel Terkait
Dukungan Alumni Mengalir ke Suib, Calon Ketua Umum IKA FISIP Untan 2025-2029
Syarif Ishak Almutahar, Calon Ketua Umum IKA FISIP Untan, Berjanji Bawa Perubahan
Bantu Warga Dusun Sungai Soga, Mahasiswa Program Magister FISIP Untan Salurkan Tangki Air 1.050 Liter
Gamaska UNTAN Berlantun di Bagatung Landak, Aksi Sosial untuk Masyarakat
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Komplek Untan Pontianak
Pemkot - Untan Perkuat Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah Lewat Pembaruan MoU