Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah saat membacakan putusan.
Majelis menilai Syahri melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Baca Juga: Maman Abdurrahman Tegas ke Marketplace: Jangan Sembarangan Naikkan Biaya!
Majelis juga memberikan peringatan keras bahwa Syahri dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tandasnya.***
Artikel Terkait
Gibran Mendorong Hilirisasi Digital: Anak Muda Perlu Kuasai Bidang Data Science hingga Game Design
Prabowo Panggil Menteri dan Kapolri, Bahas Dampak Game Online pada Anak
Game Online Disalahkan? Pemerintah Pertimbangkan Aturan Ketat untuk Pelajar
Tertangkap Kamera, Kepala BGN Jambi Diduga Main Game Saat Rapat
Diduga Abaikan Pasien, Petugas Klinik Asyik Main Game
Seorang Nenek Sesak Napas Tak Ditangani, Petugas Klinik Diduga Main Game