Maman Abdurrahman Tegas ke Marketplace: Jangan Sembarangan Naikkan Biaya!

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:26 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyoroti keluhan para seller di marketplace terkait adanya rencana kebijakan biaya layanan baru. (Dok. Instagram.com/@maman.abdurrahman.st)
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyoroti keluhan para seller di marketplace terkait adanya rencana kebijakan biaya layanan baru. (Dok. Instagram.com/@maman.abdurrahman.st)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan akan melarang marketplace atau platform e-commerce menaikkan biaya layanan penjualan daring untuk sementara waktu demi melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebelumnya, sejak Mei 2026 sejumlah marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop diketahui serentak menaikkan biaya layanan bagi para penjual atau seller.

Kebijakan itu menuai keluhan dari pelaku usaha karena dinilai semakin menekan margin keuntungan UMKM yang berjualan secara online.

Baca Juga: Dari Sekadau, Lasarus Kirim Sinyal Kuat soal UU Masyarakat Adat

Terkini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut.

Maman mengaku telah meminta platform e-commerce agar tidak kembali menaikkan biaya layanan sampai aturan baru diterbitkan pemerintah.

"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," kata Maman dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ada marketplace yang tetap menaikkan atau mengenakan biaya baru setelah pertemuan tersebut.

"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," tegasnya.

Maman menjelaskan hubungan antara marketplace dan UMKM telah diikat dalam kontrak kerja sama jangka panjang, sehingga perubahan biaya layanan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

"Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Penembak Bripka Arya Supena Tewas Ditembak Polisi di Lampung

Ia juga menyoroti penyesuaian biaya layanan yang belakangan ramai dikeluhkan para seller di berbagai platform e-commerce.

"Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan," jelasnya.

Menurut Maman, pemerintah saat ini berada pada posisi untuk memberikan perlindungan, rasa aman, serta meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X