Dijanjikan Gaji Besar, 8 Warga Karawang Diduga Jadi Korban TPPO

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:21 WIB
Menyoroti dugaan kasus TPPO yang dialami 8 warga Karawang yang kini dipulangkan dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (Dok. Instagram.com/@halokrw)
Menyoroti dugaan kasus TPPO yang dialami 8 warga Karawang yang kini dipulangkan dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. (Dok. Instagram.com/@halokrw)

PONTIANAKGLOBE.COM, KARAWANG -- Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja menimpa delapan warga Karawang, Jawa Barat usai dijanjikan pekerjaan dengan upah besar di wilayah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Kasus ini viral di media sosial setelah para korban mengaku mengalami kondisi kerja yang jauh berbeda dari janji awal seorang mandor asal Lampung yang merekrut mereka.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ashari Malah Ngaku Bukan Kiai

Salah satu korban, Dede Erwin mengatakan dirinya bersama rekan-rekan dijanjikan gaji Rp420 ribu per hari lengkap dengan makan tiga kali sehari dan kopi gratis selama bekerja di perkebunan tebu.

Namun setibanya di lokasi, sistem kerja yang diterapkan ternyata bukan harian melainkan borongan. “Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.

Selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok pekerja itu mengaku mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu. Tetapi hasil kerja yang dicatat perusahaan disebut hanya 11 ton.

Akibatnya, upah yang diterima jauh dari harapan. Dede mengaku hanya menerima sekitar Rp1,64 juta setelah berbagai potongan dilakukan.

“Banyak potongan dari mandor yang enggak masuk akal,” ungkapnya.

Para pekerja juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas makan dan minum seperti yang dijanjikan. Kondisi itu membuat mereka terpaksa berutang di warung sekitar demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah berhasil kembali ke Karawang, para korban dijemput langsung oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat.

Delapan warga yang dipulangkan tersebut yakni Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik TPPO dan eksploitasi tenaga kerja.

Baca Juga: Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Oknum Kiai Akhirnya Ditangkap

“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujarnya.

Menurut Aep, iming-iming gaji besar sering dijadikan modus untuk menarik calon pekerja tanpa kejelasan sistem kerja maupun perlindungan tenaga kerja yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X