Blokade Rel Viral, KAI Resmi Lapor Polisi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 31 Maret 2026 | 22:44 WIB
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper. (Dok. X/MurtadhaOne1)
Viral warga di Kota Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api gegara minta ganti rugi mobilnya tertemper. (Dok. X/MurtadhaOne1)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDAR LAMPUNG -- Aksi nekat warga yang memblokade jalur kereta api di kawasan Garuntang–Sukamenanti, Kelurahan Ketapang, Bandar Lampung, berbuntut panjang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

“Kami telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum yang viral beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Hilang di DAM Colo, Pencarian Dramatis

Ia menambahkan, langkah hukum diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Laporan ini agar kejadian terkait dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam pernyataannya, KAI juga menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab mereka, melainkan berada di tangan penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” jelas Zaki.

Aksi pemblokiran ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan sejumlah warga membawa besi rel bekas dan meletakkannya melintang di atas jalur aktif.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan insiden sebelumnya, di mana sebuah kendaraan tertemper kereta setelah berhenti di tengah rel saat kereta sudah mendekat.

Baca Juga: Teror Air Keras di Bekasi, Lansia Jadi Korban

Material yang digunakan untuk memblokade rel akhirnya berhasil disingkirkan oleh aparat kepolisian dan TNI di hari yang sama. Jalur kereta pun kembali dinyatakan aman dan dapat dilalui mulai sekitar pukul 17.25 WIB.

Dalam aturan hukum, tindakan seperti ini jelas dilarang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian, termasuk menempatkan benda di atas rel.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan penumpang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ahli Toksinologi Ungkap Dokter Icha Berulang

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:08 WIB
X