PONTIANAKGLOBE.COM, LAMPUNG -- Aksi warga di Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan rel di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan diduga dipicu oleh insiden kendaraan yang tertemper kereta api.
Dalam video yang beredar, salah satunya diunggah akun X @MurtadhaOne1, terlihat sejumlah pria menggotong potongan rel bekas lalu meletakkannya melintang di atas rel aktif.
Baca Juga: Skandal Ojol di Mall Palembang, Rekam Wanita Tanpa Izin
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian ini disebut berlangsung saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pas ada KA yang mau lewat, dia nerobos kayak sengaja gitu dia berhenti di tengah rel padahal kereta udah jarak deket. Jadilah itu dia ketabrak sama kereta, pas selesai minta ganti rugi ke petugas KA,” tulis pesan dalam chat tersebut, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Aksi pemblokiran tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk protes dari pemilik kendaraan yang tidak terima atas insiden tersebut dan menuntut ganti rugi.
“Orang ini nggak terima, malah ngeblok pakai rel bekas terus minta ganti rugi buat benerin mobilnya,” lanjutnya.
“Bukannya minta maaf atau ganti rugi ke KAI, malah nggak terima terus ngancam mau demo juga kalau nggak mau benerin mobil,” sambung pesan dalam chat tersebut.
Dalam video lain, tampak seorang wanita berbaju putih menyuarakan tuntutan dengan nada tegas dan mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar.
“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini, 10 kali lipat massa dari saat ini,” ucapnya.
Perlu diketahui, tindakan meletakkan benda di atas rel kereta api termasuk pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Baca Juga: Nyari Ricuh! Kru Bus Harapan Jaya dan Bagong Ribut di Tengah Jalan Kediri
Pasal 181 ayat (1) menyebutkan larangan tersebut, sementara ayat (2) menegaskan bahwa tindakan seperti menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Hingga saat ini, pihak PT Kereta Api Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait insiden viral tersebut.***
Artikel Terkait
Unik Tama Ka’ Lawakng, Gerbang Batas Singkawang-Bengkayang yang Didesain dengan Dominasi Budaya Dayak
KAI Layani 154 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh Pada Puncak Libur Natal dan Tahun Baru
Seluruh Penumpang KA Turangga dan KA Commuterline Selamat, Korban Cedera Dibawa Ke RS Terdekat
Warga Senang! Tarif Kereta Disubsidi 60 Persen, Pemerintah Siap Perluas Jaringan ke Seluruh Nusantara
Pro-Kontra Kereta Petani-Pedagang: Inovasi Penting atau Kebijakan Tanggung?
Viral Bocah Bernama Kai Foto di Lokomotif, Aksi Masinis Ini Bikin Netizen Terharu