BGN Tangguhkan SPPG Bogor Usai Viral Cuci Ayam di Masjid

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:29 WIB
Menyoroti viralnya aktivitas pencucian ayam di area masjid oleh petugas SPPG di Bogor, Jawa Barat hingga mendapatkan sanksi dari BGN. (Dok. Instagram.com/@sppgbantarjaya002)
Menyoroti viralnya aktivitas pencucian ayam di area masjid oleh petugas SPPG di Bogor, Jawa Barat hingga mendapatkan sanksi dari BGN. (Dok. Instagram.com/@sppgbantarjaya002)

PONTIANAKGLOBE.COM, BOGOR -- Kasus pencucian ayam di area masjid oleh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantar Jaya 002, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Insiden yang viral sejak Selasa (17/3/2026) itu memperlihatkan petugas berseragam biru mencuci bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area tempat wudu, bahkan hingga ke kamar mandi masjid.

Aksi tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

Baca Juga: Mudik Lebaran Core 2026, Wanita Ini Tertinggal di Rest Area

Menindaklanjuti polemik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional SPPG Bantarjaya 2.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa keputusan ini berlaku mulai 18 Maret 2026.

Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut nilai kesucian tempat ibadah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya pada Jumat (20/3/2026). 

Keputusan penangguhan ini merujuk pada aturan resmi dalam kebijakan tata kelola program MBG, serta laporan dugaan pelanggaran dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor.

Selama masa penangguhan, SPPG diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun sistem operasional.

Selain itu, pihak SPPG juga harus menyerahkan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN untuk proses verifikasi.

“Pemulihan status operasional hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi terhadap prosedur yang diabaikan,” tegas Nanik.

Baca Juga: SPBU di Pontianak Wajib Buka 24 Jam! Wali Kota Edi Tekan Pertamina, BBM Tak Boleh Kosong

BGN juga mengingatkan bahwa seluruh SPPG harus mengutamakan kebersihan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X