Peristiwa ini bermula ketika warga mendengar suara tangisan bayi pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya suara tersebut dikira berasal dari kucing.
Namun setelah ditelusuri, sumber suara ternyata berasal dari bak sampah yang berisi bungkusan plastik. Saat plastik dibuka bersama petugas keamanan, warga menemukan bayi perempuan dengan kondisi plasenta masih menempel.
Polisi kemudian menangkap terduga pelaku pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB sebelum dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Disdukcapil Kota Pontianak Tegaskan Dua Akta Lahir di Pontianak Tidak Terkait Kasus Perdagangan Bayi
Tangis di Rumah Kosong, Kisah Bayi Kecil yang Ditinggalkan di Sajingan Besar
Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya Terungkap, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Baliknya!
RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Klarifikasi Soal Bayi Meninggal Usai Lahir di Sukadana, Begini Fakta Sebenar-nya
Potret Darurat Pangan di Aceh Tamiang: Bayi 10 Bulan Hanya Makan Mie Instan
Bayi 2 Tahun Terlepas Saat Menyusu, Ayah Ungkap Detik-detik Mumtaz Hanyut Diterjang Banjir Garoga