PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengingatkan seluruh penerima beasiswa untuk menjaga etika dan nama baik Indonesia, baik selama masa studi maupun setelah menjadi alumni. Pesan itu disampaikan Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyusul polemik konten media sosial yang dibuat seorang awardee berinisial DS dan dinilai menjatuhkan citra Indonesia.
Sudarto menegaskan kewajiban menjaga sikap dan ucapan telah diatur dalam Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak resmi antara awardee dan LPDP. Dalam pedoman tersebut, penerima beasiswa diwajibkan menjaga nama baik Indonesia dan LPDP dalam setiap tindakan maupun pernyataan.
Baca Juga: Indonesia Dukung Langkah Palestina, Kantor Penghubung Board of Peace Resmi Dibentuk
Ia mengingatkan bahwa dana pendidikan yang digunakan para awardee berasal dari pajak masyarakat, sehingga melekat tanggung jawab moral untuk menjaga reputasi bangsa.
"Lu pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia," ujar Sudarto saat media briefing, Rabu (25/2/2026).
Selain menjaga martabat Indonesia, awardee juga diwajibkan menyelesaikan studi dengan baik serta setia kepada NKRI, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika. Alumni pun diwajibkan kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Sudarto menekankan bahwa masa studi tidak boleh dijadikan jalan untuk menetap di luar negeri tanpa memenuhi kewajiban, karena hal itu melanggar kontrak dengan negara.
"Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian," imbuhnya.
Ia juga memastikan LPDP akan bertindak tegas terhadap pelanggaran. Hingga 31 Januari 2026, delapan penerima beasiswa telah dikenai sanksi karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia dan diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar per orang.
Baca Juga: Ibu Fandi Bersujud ke Habiburokhman, Vonis Mati ABK Perkara 2 Ton Sabu Dipertanyakan
Selain itu, 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan, termasuk beberapa yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Dugaan Pelanggaran Pengabdian, LPDP Lakukan Pendalaman
Arie Kriting Sentil Alumni LPDP dan Kasus Tragis Maluku
Hina Negara? Purbaya Minta Dana LPDP Dikembalikan
Purbaya: Blacklist Permanen untuk Tyas dan Arya
Pengabdian Nyata Alumni LPDP, Cerita Dokter Ardy
8 Awardee LPDP Kena Sanksi, Dana Hingga Rp2 Miliar Harus Dikembalikan