Ditetapkan Tersangka, Piche Kota Tegas Bantah Tuduhan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 24 Februari 2026 | 09:37 WIB
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. (Dok. Instagram.com/@pichekota_)
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. (Dok. Instagram.com/@pichekota_)

PONTIANAKGLOBE.COM, BELU -- Kasus yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, tengah ramai diperbincangkan publik di media sosial. Piche sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Menanggapi penetapan tersebut, Piche menyampaikan bantahan melalui akun Instagram pribadinya @pichekota_, pada Senin (23/2/2026). Dalam video yang diunggah, ia menegaskan tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," kata Piche.

Baca Juga: Purbaya: Blacklist Permanen untuk Tyas dan Arya

Ia menyampaikan klarifikasi itu setelah dirinya bersama dua rekannya, RM dan RS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu pada pekan lalu.

Dalam pernyataannya, Piche menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut akan bersikap kooperatif sebagai warga negara.

"Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum yang ada," terang Piche.

Ia juga menyatakan bahwa langkahnya berbicara di ruang publik semata-mata untuk membela diri.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tuturnya.

Baca Juga: Adu Banteng Bus TransJakarta di Cipulir, 24 Orang Terluka

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara, serta 9 tahun untuk pasal lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X