PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polemik dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS, meminta Mahkamah Partai PDI Perjuangan memeriksa Abdullah Azwar Anas sebelum persoalan tersebut masuk ke proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fauzan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kebijakan yang diambil saat Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, khususnya terkait skema pembagian saham yang sejak awal dijanjikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Dari PPP ke Gerindra, Langkah Politik Dony Ahmad Munir Jadi Sorotan
Menurut Fauzan, publik sebelumnya dijanjikan skema golden share sebesar 25 persen untuk masyarakat Banyuwangi. Namun dalam perkembangannya, porsi tersebut berubah menjadi hibah saham sebesar 10 persen.
“Saya melihat kasus Tumpang Pitu ini janggal sejak awal.
Dulu disebut golden share 25 persen sebagai harga mati untuk rakyat Banyuwangi.
"Tapi kemudian berubah jadi 10 persen. Kenapa turun? Siapa yang memutuskan? Apa dasar hukumnya? Ini tambang emas, bukan perkara kecil,” tegas Fauzan.
Ia menilai selisih tersebut harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepentingan publik dan tata kelola sumber daya alam daerah. Fauzan juga meminta Mahkamah Partai PDI Perjuangan mengambil langkah klarifikasi internal demi menjaga kredibilitas partai.
“Jangan tunggu KPK bergerak. Kalau partai tidak bertindak, publik bisa menilai ada upaya perlindungan. Ini soal transparansi dan hak rakyat atas sumber daya daerah,” ujarnya.
Tambang emas Tumpang Pitu sendiri telah lama menjadi polemik. Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya menyoroti dugaan celah hukum dalam proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo pada 2012.
Pengalihan tersebut tercantum dalam SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Proses administrasi disebut berlangsung sangat cepat, hanya sekitar satu pekan sejak pengajuan permohonan dilakukan. Aktivis juga menyoroti ketidaksinkronan dokumen karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih atas nama perusahaan lama saat proses berlangsung.
Sejak 2015, aktivitas pertambangan di kawasan Tumpang Pitu juga memicu konflik sosial antara warga dan aparat keamanan. Isu dampak lingkungan serta transparansi perizinan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Jawa Timur yang sempat memanggil Abdullah Azwar Anas untuk memberikan klarifikasi.
Fauzan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Ia mendorong audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pengalihan IUP serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Tambang emas adalah aset strategis. Kebijakan yang diambil harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Reklamasi Mangkrak, Negara Dianggap Tunduk pada Perusahaan Tambang
Banjir Meluas, Bahlil akan Telisik Peran Izin Tambang Lama yang Diterbitkan Pemda
Prabowo Tantang Mafia Lahan Sawit dan Tambang: Jangan Coba Main Belakang
Satgas PKH Tagih Rp2,34 Triliun dari Perusahaan Sawit dan Tambang, Hutan 4 Juta Hektare Direbut Kembali
Sawit Dicabut, Tambang Disegel: Negara Mulai Serius Benahi SDA
Dugaan Inkonsistensi IUP Tambang Emas Banyuwangi Terungkap