Merokok Saat Berkendara Dinilai Berbahaya, Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 23 Januari 2026 | 08:46 WIB
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK. (Dok. Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK. (Dok. Instagram/mahkamahkonstitusi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum tersebut ditempuh Reihan setelah dirinya mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas serius akibat terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain saat berkendara.

Baca Juga: Kerikil Penuhi Jalan Depan Sekolah, Keluhan Guru SMAN 2 Sangatta Utara Viral di Media Sosial

Dalam gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026, Reihan menjelaskan bahwa puntung rokok tersebut mengenai dirinya ketika berada di jalan, sehingga menyebabkan hilangnya konsentrasi saat mengemudi.

Berdasarkan dokumen gugatan yang dibagikannya melalui akun Instagram @prodbyreii dan dikutip pada Kamis (22/1/2026), peristiwa itu terjadi pada 23 Maret 2025. Saat itu, Reihan nyaris kehilangan nyawa setelah tertabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel.

“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” tulis Reihan dalam dokumen tersebut.

Ia juga menyebut, pengendara mobil yang membuang puntung rokok serta pengemudi truk yang menabraknya langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” lanjutnya.

Reihan kemudian dibantu oleh pengguna jalan lain untuk berdiri dan mengamankan diri agar tidak tertabrak kendaraan lain.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat secara luas.

Ia menilai kerugian yang dialaminya bersifat nyata, spesifik, dan berpotensi dialami oleh siapa pun jika norma tersebut tidak diperjelas dan diperkuat.

Menurutnya, pasal tersebut juga membuka ruang ketidakpastian hukum karena tidak secara tegas mengatur perlindungan keselamatan dari tindakan pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Aksi Sopir Truk Wingbox Kawal Mobil Panther yang Jalan Sendiri di Tol Japek Tuai Pujian Warganet

Pasal 106 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Namun, Reihan menilai ketentuan itu belum cukup spesifik dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pengguna jalan, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X