MK Tegaskan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tetap Minimal SMA

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 September 2025 | 21:46 WIB
Putusan MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1). (Istimewa)
Putusan MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1). (Istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kabar mengenai syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali mencuat ke publik menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal bagi capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar.

Ia menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Menurut Hanter, syarat lulusan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Ia mengusulkan agar syarat minimal dinaikkan menjadi lulusan S-1.

Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak beralasan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu serupa sudah pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan menegaskan bahwa syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Artinya, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” ujarnya.

MK juga menyatakan tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah sikap tersebut. Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya otomatis berlaku pada perkara kali ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Rekomendasi

Terkini

X