PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan putusan ini, konsep Tapera berubah dari pungutan wajib menjadi tabungan sukarela.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, istilah “tabungan” tidak dapat diperlakukan layaknya pajak atau pungutan memaksa.
“Kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera menggeser hakikat tabungan yang seharusnya sukarela,” ucapnya.
Majelis hakim memutuskan bulat tanpa dissenting opinion. Menurut MK, iuran wajib Tapera menghilangkan kebebasan kehendak sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban kepesertaan merupakan “pasal jantung” undang-undang tersebut.
“Karena pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegasnya.
Gugatan Pekerja dan Pengusaha
Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pengusaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Mereka menilai kewajiban Tapera akan menambah beban pekerja maupun pelaku usaha, termasuk sektor informal.
Dengan putusan MK, kewajiban pemotongan gaji maupun iuran pekerja mandiri otomatis gugur.
Sejak awal, Tapera menuai penolakan. Pada Juni 2024, aksi buruh terjadi di berbagai daerah.
Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, hingga Tangerang menolak pemotongan upah untuk Tapera karena dianggap membebani dan berisiko disalahgunakan.