MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Kini Jadi Sukarela

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 September 2025 | 21:52 WIB
Mahkamah Konstitusi putuskan pembatalan UU Tapera di Jakarta. (Mahkamah Konstitusi )
Mahkamah Konstitusi putuskan pembatalan UU Tapera di Jakarta. (Mahkamah Konstitusi )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan putusan ini, konsep Tapera berubah dari pungutan wajib menjadi tabungan sukarela.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan, istilah “tabungan” tidak dapat diperlakukan layaknya pajak atau pungutan memaksa.

“Kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera menggeser hakikat tabungan yang seharusnya sukarela,” ucapnya.

Majelis hakim memutuskan bulat tanpa dissenting opinion. Menurut MK, iuran wajib Tapera menghilangkan kebebasan kehendak sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban kepesertaan merupakan “pasal jantung” undang-undang tersebut.

“Karena pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegasnya.

Gugatan Pekerja dan Pengusaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pengusaha Ricky Donny Lamhot Marpaung.

Mereka menilai kewajiban Tapera akan menambah beban pekerja maupun pelaku usaha, termasuk sektor informal.

Dengan putusan MK, kewajiban pemotongan gaji maupun iuran pekerja mandiri otomatis gugur.

Sejak awal, Tapera menuai penolakan. Pada Juni 2024, aksi buruh terjadi di berbagai daerah.

Ribuan buruh di Jakarta, Yogyakarta, hingga Tangerang menolak pemotongan upah untuk Tapera karena dianggap membebani dan berisiko disalahgunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Rekomendasi

Terkini

X