MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Kini Jadi Sukarela

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 September 2025 | 21:52 WIB
Mahkamah Konstitusi putuskan pembatalan UU Tapera di Jakarta. (Mahkamah Konstitusi )
Mahkamah Konstitusi putuskan pembatalan UU Tapera di Jakarta. (Mahkamah Konstitusi )

Buruh menilai, program Tapera tidak menjamin kepemilikan rumah, justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.

Pembatalan UU Tapera membuat seluruh aturan turunan terkait kepesertaan wajib tidak lagi berlaku.

Skema tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai mekanisme sukarela.

Putusan ini menjadi angin segar bagi pekerja dan buruh.

Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan merancang skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Rekomendasi

Terkini

X