Prabowo Tantang Mafia Lahan Sawit dan Tambang: Jangan Coba Main Belakang

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 25 Desember 2025 | 06:25 WIB
Foto: Prabowo Subianto (Dok. Istimewa )
Foto: Prabowo Subianto (Dok. Istimewa )

Berikut paket lengkap sesuai permintaan:


PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan pertambangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH).

Ia meminta aparat tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam menindak praktik penyimpangan yang merugikan negara selama puluhan tahun.

“Apa yang kita capai hari ini sesungguhnya baru ujung dari kerugian bangsa dan negara. Penyimpangan seperti ini telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Prabowo dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Bukan Sekadar Bantuan, Ferry Irwandi Jaga Rantai Pasok Petani Korban Banjir 

Prabowo menyampaikan sejak awal menerima mandat sebagai presiden, dirinya telah bertekad melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara.

Karena itu, ia mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan serta memulihkan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.

“Sejak saya menerima mandat, saya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara, oleh siapa pun dan di mana pun. Dalam waktu yang singkat, kita menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 dan membentuk Satgas yang terdiri dari unsur penegak hukum. Saya perintahkan dengan tegas, jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi,” tegasnya.

Meski demikian, Prabowo menilai capaian tersebut masih jauh dari total potensi kerugian negara.

Ia menegaskan upaya penindakan akan terus dilanjutkan hingga praktik-praktik ilegal benar-benar diberantas.

“Hasilnya kita bisa lihat hari ini, sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya. Ini akan kita lawan, dan ini sedang kita lawan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp6,6 triliun.

Dana tersebut berasal dari denda administratif perusahaan sawit dan tambang sebesar Rp2,3 triliun, serta penindakan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan impor gula senilai Rp4,2 triliun.

Baca Juga: Terisolasi Pascabencana, Warga Aceh Tengah Pilih Bangun Jembatan Sendiri

Satgas PKH juga menemukan indikasi keterlibatan sejumlah korporasi dan individu dalam kerusakan lingkungan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X