PONTIANAKGLOBE.COM, LAMPUNG -- Publik di media sosial dibuat heboh dengan temuan ribuan kayu gelondongan yang terseret hingga ke pesisir Pantai Tanjung Setia, Lampung. Yang mengherankan, kayu-kayu itu memuat stiker berlabel Kementerian Kehutanan, barcode SVLK Indonesia, serta nama perusahaan pemegang konsesi hutan terbesar di Mentawai, PT Minas Pagai Lumber.
Akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Rabu, 10 Desember 2025 menyebut jumlah temuan kayu itu mencapai ribuan kubik.
“Label yang menempel pada batang-batang kayu itu seharusnya menjadi penjamin legalitas, bukan justru memunculkan tanda tanya,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Jalan Putus, Warga Bener Meriah Tempuh 4 Jam Demi Sekantong Beras
Dari informasi lapangan, tercatat sekitar 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatera Barat terdampar di pesisir Lampung. Beberapa batang kayu memiliki label kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, PT Minas Pagai Lumber, dan barcode SVLK.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki temuan ini termasuk memeriksa Anak Buah Kapal terkait. Di sisi lain, Kemenhut RI menegaskan bahwa kayu tersebut tidak terkait dengan banjir besar di Sumatera.
Direktur Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi, menyatakan, “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL.
Ade menjelaskan kayu itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin konsesi SK.550/1995 dan perpanjangan tahun 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” paparnya.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Diduga Jadi Aktor Utama Fenomena ‘Gunung Menangis’
Menurutnya, mesin kapal mati saat diterpa badai pada 6 November 2025, menyebabkan banyak potongan kayu hanyut dan terdampar.
“Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboat tersebut,” jelasnya.
Terkait barcode di batang kayu, Ade menyebut itu adalah penanda SVLK untuk verifikasi legalitas kayu guna mencegah penebangan liar. Ia mengatakan Kemenhut dan Polda Lampung akan menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan temuan ini secara lebih rinci.***
Artikel Terkait
Kayu Gelondongan Hantam Pemukiman, BNPB Kirim 100 Senso untuk Bongkar Kerusakan di Tapsel
Drama Panas di DPR: Truk Kayu Lewat Setelah Banjir, Titiek Tak Tahan Emosi
Investigasi Kayu Gelondongan: Benarkah Ada Aktivitas Ilegal di Hulu?
Gelondongan Kayu Mengalir, Jejak Perusak Hutan Terkuak di Batang Toru
Misteri Kayu Gelondongan di Tapanuli: Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Awal
PT Minas Pagai Lumber Disorot Usai Ribuan Kayu Hanyut Berlabel Kemenhut ke Pantai