PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merampungkan Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
Dalam kegiatan itu, MUI turut menyinggung kebutuhan masyarakat terhadap layanan koperasi berbasis syariah, meski isu tersebut tidak secara formal masuk dalam agenda pembahasan.
Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan skema syariah dalam program Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Bias Living Law di KUHP Baru? Komnas Perempuan Ingatkan Bahaya untuk Korban Rentan
Ia menilai sebagian masyarakat membutuhkan layanan koperasi dengan prinsip syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan lain menyediakan pilihan berbasis syariah.
“Tidak di dalam pembahasan di Munas, tapi kita berharap memang Koperasi Merah Putih melibatkan masyarakat, termasuk barangkali dibuka kepentingan masyarakat yang mau menerapkan syariah,” ucap Cholil kepada awak media pada Minggu, (23/11/2025).
“Masih ada mikro yang syariah, sehingga tidak semuanya merah putih, barangkali negara juga fasilitas sebagaimana bank ada BSI, ada bank syariah, ada pegadaian syariah, jadi koperasi juga bisa buka yang syariah,” lanjutnya.
Cholil menekankan bahwa negara perlu memfasilitasi kebutuhan warga yang ingin bermuamalah secara syariah. Ia menyebut belum ada koordinasi dengan pemerintah mengenai penerapan koperasi syariah dalam program Koperasi Merah Putih.
“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim, kemudian ada yang mungkin dari masyarakat yang mau dan ingin melaksanakan agama yang lebih tenang sehingga dia ingin berinteraksi dan bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah,” jelasnya.
“Nah, ini kan sudah masuk program yang sudah menjadi janji beliau (Presiden Prabowo), kita berharap lebih rapi, tapi kita mendukung program prioritasnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Cholil juga menyatakan dukungan MUI terhadap penguatan produksi dalam negeri, khususnya di sektor pertanian dan peternakan. Ia menilai pemerintah perlu memaksimalkan potensi lokal agar ketergantungan impor menurun.
“Kita bisa memaksimalkan pertanian kita, memaksimalkan peternakan kita. Kan ada 20 triliun untuk ternak aja, bisa nggak dimaksimalkan untuk kekuatan pangan di dalam negeri dan itu memang visinya beliau,” ujar Cholil.
Baca Juga: Beras Impor Tanpa Izin: Pemerintah Janjikan Aksi Keras, Tidak Ada Toleransi
Ia juga menyinggung pemanfaatan lahan di wilayah luar Jawa untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam Munas XI, MUI juga menyoroti isu pungutan pajak dan menerbitkan fatwa tentang pajak berkeadilan. Fatwa tersebut menilai kenaikan PBB dan pungutan yang membebani kebutuhan pokok tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Artikel Terkait
Apakah Semua Gerai Mixue Halal ? MUI Sudah Terbitkan Sertifikat Halal Untuk Menu Mixue Indonesia
MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel
Fatwa MUI Serukan Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya Bagi Investasi Menurut Bahlil Lahadalia
Kontroversi Usulan Anggota DPD Dana Zakat untuk Program MBG, Begini Kata Istana dan MUI
MUI Putuskan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB Rumah Tinggal Dinilai Tak Layak Dipungut