“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Selain itu, sejumlah fatwa lain turut dibahas, seperti kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, serta ketentuan mengenai saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak dan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Apakah Semua Gerai Mixue Halal ? MUI Sudah Terbitkan Sertifikat Halal Untuk Menu Mixue Indonesia
MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel
Fatwa MUI Serukan Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya Bagi Investasi Menurut Bahlil Lahadalia
Kontroversi Usulan Anggota DPD Dana Zakat untuk Program MBG, Begini Kata Istana dan MUI
MUI Putuskan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB Rumah Tinggal Dinilai Tak Layak Dipungut