PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung yang hingga kini belum juga mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
Mahfud menilai lambannya proses penangkapan tersebut sebagai hal yang janggal dan menimbulkan dugaan adanya kekuatan besar yang melindungi buronan itu.
“Masa nangkap Silfester gak bisa, kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, (4/11/2025).
Baca Juga: Gubernur Riau Ditangkap! KPK Temukan Rp1,6 Miliar dari Uang Suap Proyek Infrastruktur
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung semestinya tidak kesulitan dalam mengeksekusi vonis hukum terhadap Silfester. Ia menilai lembaga tersebut memiliki kemampuan luar biasa dalam menangani kasus besar, seperti skandal korupsi Pertamina dan perkara Surya Darmadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silfester enggak bisa,” ucap Mahfud.
Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki perangkat khusus untuk memburu buronan, seperti tim Tangkap Buronan (Tabur), yang seharusnya dapat langsung digerakkan tanpa menunggu perintah tambahan dari pusat.
“Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan. Mestinya langsung perintahkan tangkap itu, bisa, enggak usah nunggu Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Mahfud menilai kasus ini telah mencoreng wajah penegakan hukum nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai kegagalan mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum.
“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” ujarnya.
Kasus Silfester Matutina bermula dari laporan Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pada Mei 2019, Mahkamah Agung memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun, enam tahun berlalu, vonis itu belum juga dieksekusi.
Silfester, yang dikenal sebagai salah satu relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Konsumen Bukan Hanya Mata, Tapi Manusia
Menanggapi kritik tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan pengadilan.
“Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel sebenarnya dan kita sedang dicari,” ujar Burhanuddin kepada wartawan dalam peringatan HUT Kejaksaan, 2 September 2025 lalu.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Blak-blakan Soal Whoosh, KPK Tanggapi dan Minta Bukti Konkret
Isu Whoosh Panas! Mahfud MD vs KPK soal Mark Up Anggaran Triliunan
Mahfud MD vs KPK: Siapa yang Keliru soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh?
Polemik Whoosh Memanas, Mahfud MD Desak Transparansi dan Penyelidikan Hukum!
China Klaim Buka Lapangan Kerja, Mahfud MD: Iya, Buat Orang Mereka Sendiri
Proyek Whoosh Rp116 Triliun, Mahfud MD Pertanyakan Logika dan Transparansinya