Proyek Whoosh Rp116 Triliun, Mahfud MD Pertanyakan Logika dan Transparansinya

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Mahfud MD sebut KPK bisa memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan soal Whoosh.  (Dok. Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut KPK bisa memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan soal Whoosh. (Dok. Instagram/mohmahfudmd)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang kini tengah menuai sorotan publik.

Proyek warisan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu disebut membebani Indonesia dengan utang sebesar Rp116 triliun kepada China, belum termasuk bunga tahunan sekitar Rp2 triliun.

Baca Juga: Bioetanol Jadi Senjata Baru Kurangi Impor Bensin, Bahlil Tegaskan Tak Turunkan Kualitas BBM

Dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis (30/10/2025), Mahfud menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil Jokowi apabila diperlukan dalam proses penyelidikan proyek tersebut.

“Bisa saja (memanggil Jokowi), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” kata Mahfud.

“Tapi ini penyelidikan, bukan penyidikan. Kalau penyelidikan itu peristiwanya alat bukti belum ditemukan, tapi dugaan sudah ada. Manggil Pak Jokowi bisa, kenapa tidak?” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan bahwa meski pemanggilan terhadap presiden jarang terjadi, secara teori hal itu tetap dimungkinkan. Ia menegaskan pentingnya penyelidikan terhadap proyek yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan sejak awal perencanaannya.

“Whoosh ini dibuat tahun 2015 semula, Pak Jokowi baru 6 bulan jadi Presiden, semula dengan Jepang dan GtoG atau Government to Government, waktu itu angka 6,2 miliar dolar Amerika,” tutur Mahfud.

“Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya penolakan dari Ignasius Jonan terhadap rencana proyek tersebut, yang berujung pada pemberhentiannya dari posisi Menteri Perhubungan.

“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.

Baca Juga: Cak Imin Minta Pemerintah Bertindak, UMKM Kalah oleh Ritel Besar

Mahfud menilai KPK seharusnya lebih proaktif melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan masyarakat. Dalam podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official pada (21/10/2025), ia menilai KPK bersikap pasif.

“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” ujar Mahfud.

“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X