PONTIANAKGLOBE.COM, SULSEL -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang pegawai bank pemerintah berinisial ALW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ALW yang menjabat analis kredit senior diketahui pernah bertugas di cabang Parepare (2020–2024) dan cabang Sengkang (2024–2025).
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengakses rekening nasabah secara ilegal.
“ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (4/9/2025).
Modus yang dipakai tersangka adalah melalui buku tambahan rekening.
Dana nasabah yang berhasil dikuasai kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari menutup utang hingga modal aktivitas trading kripto.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan tanggung jawab seorang pegawai bank,” tegas Soetarmi.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
Akibatnya, bank pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp2,22 miliar. Jumlah ini berpotensi bertambah bila penyidik menemukan bukti lain.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis Kejati Sulsel, ALW langsung ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, terhitung 4–23 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Soetarmi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui perbuatan tersangka.
Artikel Terkait
Meski Mampu Bobol Situs NASA, Putra Aji Adhari yang Dikaitkan dengan Hacker Bjorka Tak Ditangkap. Mengapa?
Hacker Bjorka Dikabarkan Bobol 26 Juta Data Polisi. Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Cara Mudah Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng, Daftar dari Rumah!
Prabowo Luncurkan Bank Emas, Target Ciptakan 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
Kolaborasi Strategis San Agustin dan Bank Indonesia Kalbar