Resmi! Paus Leo XIV Tunjuk Mgr Samuel Oton Sidin OFM Cap Jadi Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak, Terima Pengunduran Mgr Agustinus Agus

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Kolase foto Mgr Agustinus Agus (kanan) dan Mgr Samuel Oton Sidin OFMCap (kiri). (Dok. Pontianak Globe)
Kolase foto Mgr Agustinus Agus (kanan) dan Mgr Samuel Oton Sidin OFMCap (kiri). (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Vatikan secara resmi mengumumkan penerimaan pengunduran diri Mgr Agustinus Agus sebagai Uskup Agung Pontianak, bertepatan dengan usianya yang telah mencapai 76 tahun.

Ia lahir 22 Oktober 1949.

Bersamaan dengan itu, Paus Leo XIV menunjuk Uskup Sintang, Mgr Samuel Oton Sidin OFMCap (71 tahun), sebagai Administrator Apostolik “sede vacante et ad nutum Sanctae Sedis”.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Perbankan Harip Budiman di Jakarta, Langsung Dieksekusi ke Pontianak

Dengan penunjukan ini, Mgr Samuel merangkap jabatan sebagai Uskup Sintang sekaligus Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak, Kalimantan Barat.

"Penunjukan ini bersifat sementara dan sepenuhnya berada di bawah kendali Tahta Suci, sebagaimana terkandung dalam istilah Latin ad nutum Sanctae Sedis yang berarti “atas kehendak Tahta Suci.” Dengan demikian, Mgr. Samuel Oton Sidin akan memimpin Keuskupan Agung Pontianak hingga Paus menetapkan Uskup Agung yang baru secara definitif," tulis Instagram @parokisingkawang.

Dalam Gereja Katolik Roma, seorang Administrator Apostolik adalah prelatus yang ditunjuk Paus untuk sementara memimpin sebuah keuskupan atau administrasi apostolik.

Penunjukan bisa bersifat sementara atau jangka panjang, tergantung kebutuhan pastoral wilayah tersebut.

Administrator Apostolik memiliki wewenang yang setara dengan uskup diosesan, termasuk mengelola sakramen, membimbing para imam, dan mengawasi urusan keuskupan atas nama Paus.

Baca Juga: Tiara Andini Ngamuk Kursi Pesawatnya Ditukar Menteri, Masalah Sepele Aja Udah Pamer Kekuasaan

Tugas ini biasanya berlaku untuk:

  • Keuskupan yang kosong (sede vacante) setelah pensiun, promosi, atau kematian uskup.

  • Keuskupan dengan uskup yang terhalang (sede plena) karena pencegahan, pembuangan, atau alasan tertentu.

  • Administrasi apostolik di wilayah misi atau wilayah yang belum menjadi keuskupan tetap.

Administrator Apostolik juga dibatasi oleh hukum kanonik dalam beberapa hal, misalnya tidak dapat menjual aset keuskupan tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X