BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Ini Caranya

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 15 Februari 2026 | 09:07 WIB
Pemesanan penukaran uang baru untuk momen lebaran Idul Fitri 2026 sudah dibuka oleh Bank Indonesia. (Dok. Instagram/bank_indonesia)
Pemesanan penukaran uang baru untuk momen lebaran Idul Fitri 2026 sudah dibuka oleh Bank Indonesia. (Dok. Instagram/bank_indonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 2026. Tradisi berbagi uang baru kepada keluarga, khususnya anak-anak, menjadi salah satu momen yang identik saat perayaan Lebaran.

Layanan pemesanan penukaran uang baru mulai dibuka pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB. Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI maupun laman resmi pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Sekolah Rusak, Siswa Tetap Belajar di Tanah

Untuk melakukan pemesanan, masyarakat dapat mengakses situs PINTAR BI dan menunggu antrean masuk ke sistem. Setelah itu, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada halaman utama, lalu tentukan provinsi serta lokasi kas keliling yang diinginkan.

Pemesan diminta menyiapkan KTP untuk mengisi NIK, nomor telepon, dan alamat email aktif. Selanjutnya, isi jumlah lembar uang yang ingin ditukar, lalu pilih 'Pesan'. Setelah proses selesai, unduh bukti pemesanan untuk dibawa saat pengambilan uang bersama KTP asli.

Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan periode pertama dibuka pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Baca Juga: Ratusan Foto Jurnalistik Ramaikan Pameran IFG di HPN 2026

Sementara wilayah luar Pulau Jawa dimulai Sabtu, 15 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis. Penukaran uang dijadwalkan berlangsung pada 18–27 Februari 2026, dengan periode berikutnya akan diumumkan melalui laman resmi Bank Indonesia.

Setiap orang hanya dapat menukar uang baru maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket penukaran. Rinciannya meliputi pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar senilai Rp2.500.000, pecahan Rp20.000 maksimal 100 lembar senilai Rp1.000.000, pecahan Rp10.000 maksimal 100 lembar senilai Rp1.000.000, serta pecahan Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 masing-masing maksimal 100 lembar dengan nilai Rp500.000, Rp200.000, dan Rp100.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X