PONTIANAKGLONE.COM, PONTIANAK -- Reformasi perizinan dimaksudkan untuk memangkas aturan yang menghambat dan memudahkan prosedur berusaha sehingga mendorong percepatan investasi dan pembangunan daerah.
Pengintegrasian sistem pelayanan administrasi secara daring terkait perizinan koperasi utamanya yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, baik koperasi simpan pinjam sendiri maupun koperasi sektor riil yang memiliki unit usaha simpan pinjam, dimaksudkan Pemerintah Pusat agar perizinan berbasis resiko benar-benar mendapat kemudahan layanan.
Jika berbagai lintas lembaga pemerintahan terlibat dalam satu sistem yang terintegrasi secara elektronik, maka diharapkan akan berdampak pada percepatan gerak ekonomi kerakyatan sebagaimana yang ingin pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat Drs Junaidi MM menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Kamis 22 Juni 2023, di Orchardz Hotel Ayani, Jalan Perdana, Pontianak Selatan.
Dikemukakan Junaidi, bentuk layanan perizinan saat ini diarahkan secara daring terintegrasi dengan paradigma perizinan berbasis resiko.
Hampir semua perizinan, Pemerintah mengarahkan penerbitan perizinannya atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota, melalui suatu sistem perizinan secara elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS) dibawah kendali Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dengan demikian, di dalamnya, berbagai lintas lembaga pemerintahan terlibat dalam satu sistem dan mekanisme teknis berikut sistem pendukungnya.
“Oleh karena itu melalui kegiatan ini, diharapkan pengelola koperasi mempunyai gambaran mekanisme dan regulasi dalam menyelaraskan pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha yang digeluti,” ujar Junaidi.
Ketua Panitia Pelaksana, Drs Resmiguno, dalam kesempatan itu mengemukakan tujuan kegiatan Sistem Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ini, untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan pengurus atau pengelola perijinan koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi yang memiliki unit kegiatan simpan pinjam.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti sejumlah 50 orang peserta dari 25 unit koperasi.
Adapun narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Notaris Pembuat Akta Koperasi Novi Savitri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Intinya kegiatan Sistem Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ini ingin mewujudkan misi keempat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yaitu “Masyarakat Kalimantan Barat Yang Sejahtera”. (Vincent Julipin)
* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial
Artikel Terkait
Kementerian Koperasi dan UKM Ingin RUU Perkoperasian Sah Jadi UU Pada 2023 Ini
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ingin Perbanyak SPBU Bagi Nelayan Tanah Air
Menggiurkan 200 Kilogram Per Bulan Panen Madu Meli Flora Sunar Bisa Hasilkan Rp30 Juta
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat Junaidi Sebut UMKM Pilar Utama Perekonomian Indonesia
Bertekad Bantu UMKM Naik Kelas, Promedia dan Kemenkop Kolaborasi Bangun Megaportal PLUT-KUMKM
Kadis Koperasi Kalbar Junaidi: Peningkatan Kompetensi UMKM Agar Mahir Mengakses Pasar Digital