PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) berharap RUU Perkoperasian bisa segera dibahas oleh Komisi VI DPR RI dan akhir menjadi Undang-Undang pada 2023 ini.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan keberadaan RUU Perkoperasian untuk menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi lebih baik untuk melindungi anggota, masyarakat dan badan hukum koperasi itu sendiri.
Ahmad Zabadi mengutarakan RUU Perkoperasian dapat terselesaikan tepat waktu, sehingga pada triwulan 2 tahun 2023 dapat dilakukan pembahasan dengan Komisi VI DPR RI, dan dapat segera disahkan tahun ini.
Dia menjelaskan sejak Juli 2022, pihaknya telah melakukan kegiatan serap aspirasi hingga Forum Group Discussion dengan melibatkan tidak kurang dari 5.000 orang.
"Kami menggelar pembahasan Antar Kementerian (PAK) lebih kurang sebanyak 10 kali pertemuan, penyelarasan naskah akademik oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dinyatakan RUU koperasi selaras secara sistematika dan muatannya," kata Ahmad Zabadi dilansir dari laman KemenkopUKM dikutip Pontianak Globe, Rabu (3 Mei 2023).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana mengatakan RUU Perkoperasian untuk mereformasi perkoperasian yang citranya sempat jelek karena keberadaan Koperasi Simpan Pinjam merugikan anggotanya.
"Perlu kita lihat bersama bagaimana citra KSP yang dalam beberapa waktu belakangan ini dikesankan seringkali merugikan masyarakat, dan ternyata kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu yang menggunakan baju koperasi,” kata Asep Nana Mulyana.
Artikel Terkait
Gerakan Koperasi Credit Union di Kalbar Tolak RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Cegah Pencucian Uang, Kementerian Koperasi Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Harus Join ke PPATK