Cegah Pencucian Uang, Kementerian Koperasi Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Harus Join ke PPATK

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Rabu, 1 Maret 2023 | 21:29 WIB
Ilustrasi Kementerian Koperasi dan UKM minta Koperasi Simpan Pinjam klasifikasi 3 dan 4  terhubung ke PPATK dan OJK (Sumber foto: Kemenkopukm)
Ilustrasi Kementerian Koperasi dan UKM minta Koperasi Simpan Pinjam klasifikasi 3 dan 4 terhubung ke PPATK dan OJK (Sumber foto: Kemenkopukm)

PONTIANAKGLOBE -- Sobat Globe dari kalangan koperasi sudah harus bersiap-siap setelah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) minta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) klasifikasi 3 dan 4 join audit dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, KSP terhubung dengan Otoritas Jasa Keuangan dengan tujuan mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang di koperasi. Sebagai informasi, KSP klasifikasi kelas 3 dan 4 memiliki nilai transaksi di atas Rp500 juta. Total saat ini ada 756 Koperasi Simpan Pinjam sudah bergabung dengan PPATK.

Adapun dari sisi aset, Koperasi Simpan Pinjam yang mempunyai aset di atas Rp100 miliar-Rp500 miliar, modal dari Rp15 miliar-Rp40 miliar dan anggota dari 9.001 sampai 35.000 anggota.

"Koperasi Simpan Pinjam masuk klasifikasi 4 yang punya aset di atas Rp500 miliar, modal sebanyak Rp40 miliar dan anggota di atas 35.000 orang," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dikutip Pontianak Globe, Rabu (1 Maret 2023).

Baca Juga: Gerakan Koperasi Credit Union di Kalbar Tolak RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sementara itu masih dalam upaya penangangan koperasi bermasalah maka kementerian sejak terbentuk tim satuan tugas (Satgas) telah menangani 8 kasus koperasi bermasalah.

Adapun koperasi tersebut yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Tugas Satgas tersebut pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. Kedua, Satgas melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Ketiga, mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: kemenkopukm

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X