Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya, Modus Sembunyikan Sabu di Sepatu Terbongkar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Dua pengedar narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten ditangkap anggota Polres Kubu Raya.  (Humas Polres Kubu Raya)
Dua pengedar narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten ditangkap anggota Polres Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya)

PONTIANAKGLOBE.COM, KUBU RAYA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,35 gram (bruto).

Baca Juga: Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Menghilang, Begini Kisah Warga Hilang di Lingga Kubu Raya

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial H (33) dan R (24), warga Pontianak Barat.

Mereka ditangkap di hari yang berbeda dan lokasi terpisah.

"Penangkapan bermula dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket dari Kubu Raya tujuan Ketapang. Mendapat laporan tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi,” ujar Aiptu Ade, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Tanda-tanda Kontak WhatsApp Anda Belum Disimpan, Cek di Sini!

Setelah paket diperiksa, petugas menemukan sepasang sepatu dengan gumpalan plastik hitam di dalamnya.

Ketika dibuka, ditemukan plastik transparan berisi sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin, 21 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB.

"R, yang merupakan residivis kasus pencurian pada 2019 dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada April 2020, mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Dia hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H,” jelas Ade.

Baca Juga: Tom Lembong Sosok yang Punya Kedekatan dengan Jokowi, Begini Sorotan Netizen Seusai Mantan Mendag RI Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap H di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 00.30 WIB.

Tersangka H mengaku membeli sabu dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur, seharga Rp 500 ribu per jie dan berencana menjualnya kepada T di Ketapang seharga Rp 600 ribu per jie.

"H mendapatkan pesanan dari seseorang di Ketapang berinisial T. Dia membeli sabu melalui M di Kampung Beting dengan harga Rp 5.000.000 untuk 10 jie, dan berencana menjualnya dengan harga Rp 6.000.000, sehingga meraup keuntungan Rp 1.000.000," ungkap Ade.

Ade menambahkan, ini bukan kali pertama mereka mengedarkan sabu antar kabupaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X