PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dugaan ini muncul dari indikasi kongkalikong yang dilakukannya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016, di bawah Kabinet Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Universitas Widya Darma Pontianak Gelar Wisuda Kelima di Hari Sumpah Pemuda, 2024
Lembong diduga melanggar aturan dengan menunjuk importir non-BUMN dalam impor gula, yang menurut Kejaksaan Agung telah merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Ia akhirnya ditahan dengan mengenakan rompi merah muda khas Kejagung, sebelum digiring aparat ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
"Sesuai dengan peraturan tersebut, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," tegas Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menarik perhatian publik, khususnya warganet, yang mengkritik kebijakan impor gula mentah yang dianggap merugikan petani lokal.
"Saya ingat Tom Lembong waktu debat cawapres, namanya disebut Gibran. Ternyata suka kritik hilirisasi dengan ‘Winter is Coming’ buat pidato Jokowi," tulis @Laksmi.
Warganet lainnya turut mengkritik rekam jejak Lembong.
"Aman di zaman Mulyono (Jokowi), tersangka di zaman Prabowo," tulis akun @Ngadino.
Baca Juga: Yamaha Indonesia dan Aldi Satya Mahendra Siap Berkiprah di World Supersport 2025 dengan YZF-R9
Sementara itu, akun @adesuzuki87 menyebutkan, "Itu menteri zaman Pak Jokowi, dimana saat itu tidak ada visi misi menteri, hanya visi misi presiden."
Tom Lembong dikenal dekat dengan Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi
Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden, Tegas Suarakan Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Rp30 Miliar, Anggota DPRD Kalbar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Ingatkan Kesetaraan di Depan Hukum, Praktisi Hukum Kalbar Kritik Ketimpangan Penanganan Kasus Korupsi di Kalbar
Baru Sebulan Menjabat, Prabowo Gerak Cepat Berantas Koruptor! Begini Kata Netizen yang Bikin Nyesek