Barisan NKRI Serahkan Bukti Pelanggaran Pemilu Oknum ASN ke Bawaslu Kalbar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 20:02 WIB
Barisan NKRI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024. (Dok. Pontianak Globe)
Barisan NKRI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan NKRI melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Laporan ini muncul setelah viralnya sebuah video yang menunjukkan dugaan aktivitas kampanye terselubung di SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 27 September 2024.

Baca Juga: Devosi Pada Bunda Maria Sang Pembuka Simpul Masalah

Video tersebut mulai mencuat di berbagai media sosial pada 7 Oktober 2024 dan menjadi bukti utama laporan ini.

Menurut Sirat Nurwandi, juru bicara Barisan NKRI, ASN yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.

Ia diduga memfasilitasi kegiatan kampanye yang disamarkan dalam sebuah acara sosialisasi, yang mengarah kepada dukungan bagi salah satu pasangan calon.

“Beliau ini ASN, seharusnya bersikap netral. Namun yang terjadi adalah sosialisasi terselubung dengan ajakan yang mengarah ke salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor 1,” ujar Sirat.

Sirat juga menjelaskan bahwa ASN tersebut terlihat mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon tertentu secara terang-terangan.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dalam pemilu.

Baca Juga: Tantangan Perkawinan di Zaman Postmodern, Ini Tips Pastor Pio OFMCap

Pihak Barisan NKRI berharap Bawaslu Kalbar segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ini.

Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum dan kode etik, mengingat peran ASN yang tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya dalam proses demokrasi.

“Kami ingin Bawaslu bertindak sesuai aturan hukum dan kode etik, karena sebagai aparatur negara, mereka harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegas Sirat.

Barisan NKRI saat ini menunggu tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan tersebut.

Mereka berharap dalam waktu dekat, Bawaslu akan memberikan informasi resmi mengenai langkah selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X