PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kementerian Perdagangan RI, melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, mengadakan sosialisasi mengenai implementasi teknis Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 terkait ekspor kratom di Pontianak pada Senin, 7 Oktober 2024.
Acara ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M. Kes.
Baca Juga: BNN RI Minta Masyarakat Tidak Gunakan Kratom Selama Penelitian Masih Berlangsung
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Harisson menyampaikan bahwa kratom merupakan salah satu komoditas hutan Kalimantan Barat dengan nilai ekonomi yang signifikan dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan Menteri Perdagangan ini membawa kabar baik bagi pengusaha dan petani kratom di Kalbar, karena ekspor kratom kini tidak lagi dilarang," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi
Namun, Harisson mengingatkan pentingnya menjaga sterilitas dalam produksi kratom, mengingat tanaman ini memiliki banyak manfaat, termasuk sebagai alternatif medis untuk mengatasi ketergantungan morfin dengan aman.
Harisson juga mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan, khususnya Ditjen Perdagangan Luar Negeri, yang telah mengadakan sosialisasi ini.
Baca Juga: Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya
Fokus sosialisasi terletak pada kriteria teknis ekspor kratom serta mekanisme pengajuan survei, dengan narasumber yang kompeten.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan pengusaha kratom dari Kalimantan Barat. ***
Artikel Terkait
Legalisasi Kratom: Hal Ini yang Perlu Kamu Diketahui tentang Manfaat dan Risikonya
Ekspor Kratom Indonesia Mengalami Tren Positif, Nilai dan Volume Meningkat Signifikan
Menelusuri Jejak Kratom: Manfaat, Kontroversi, dan Potensi Medis
Mengenal Tanaman Kratom: Manfaat, Risiko, dan Prospek Ekspor
Kratom Miliki Potensi Ekonomi Menggiurkan, Pemerintah Siap Atur Tata Niaga dan Legalitas
Nilai Kratom Melesat, Ekstraknya Tembus Rp90 Juta per Kilogram