PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas legalisasi tanaman kratom.
Kratom adalah tanaman herbal dengan berbagai manfaat, namun memiliki efek seperti narkotika jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Rapat diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024, membahas tata kelola dan penggolongan kratom.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya tata kelola karena belum ada standardisasi yang memadai, sehingga mempersulit ekspor kratom.
"Karena ini ditunggu oleh masyarakat, saya mendapatkan keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat termasuk dari bupati dan gubernur yang meminta kepastian," ujar Moeldoko, Kamis.
1. Manfaat Kratom
Kratom adalah tanaman herbal yang tumbuh di Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Indonesia.
Tanaman ini dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa Korth.
Meskipun memiliki manfaat kesehatan, kratom juga menimbulkan kekhawatiran karena efek sampingnya.
Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Perasaan Usai Virgoun Ditangkap Narkoba: 'Saya Sudah Melakukan Bagian Saya'
2. Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi
Daun kratom digunakan di Malaysia dan Thailand untuk mengurangi nyeri dan relaksasi, serta mengatasi diare, menurunkan demam, dan mengurangi kadar gula darah.
Di Indonesia, kratom digunakan untuk menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, asam urat, hipertensi, gejala stroke, dan diabetes.
Kratom juga membantu mengatasi masalah tidur, luka, diare, batuk, kolesterol, tifus, dan menambah nafsu makan.
Artikel Terkait
Kepala BNN Marthinus: Evaluasi Terhadap Kratom Sedang Dilakukan
Kratom Go Global! Ekspor Dibuka, Produksi Bakal Ditingkatkan
KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Budidaya Kratom di Indonesia
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi