Efek samping kratom bervariasi tergantung dosis yang dikonsumsi.
Baca Juga: Rea Wiradinata, Selebgram Populer, Hadapi Ancaman Bangkrut dan Utang
Pengguna baru hanya membutuhkan beberapa helai daun setiap hari, sementara pengguna berat bisa mengonsumsi 3-10 kali sehari, bahkan mencapai 30 daun per hari.
Karena potensi bahaya ini, kratom masuk dalam daftar NPS (New Psychoactive Substances) dan BNN merekomendasikan tanaman ini sebagai narkotika golongan 1.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melanjutkan penelitian tentang keamanan kratom.
Sejauh ini, uji keamanan baru sampai pada penelitian in vivo pada hewan coba. ***
Artikel Terkait
Kepala BNN Marthinus: Evaluasi Terhadap Kratom Sedang Dilakukan
Kratom Go Global! Ekspor Dibuka, Produksi Bakal Ditingkatkan
KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Budidaya Kratom di Indonesia
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi