Legalisasi Kratom: Hal Ini yang Perlu Kamu Diketahui tentang Manfaat dan Risikonya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:45 WIB
Daun, bunga serta buah kratom. Pemerintah akan mengatur regulasi terkait tanaman dan perdagangan kratom, hal ini bisa menjadi kabar baik bagi petani.
Daun, bunga serta buah kratom. Pemerintah akan mengatur regulasi terkait tanaman dan perdagangan kratom, hal ini bisa menjadi kabar baik bagi petani.

Penelitian menunjukkan bahwa senyawa utama dalam kratom adalah mitraginin dan 7-hidroksimitraginin, yang memiliki efek analgesik, sedatif, stimulan, dan antidepresan.

Daun kratom biasanya dikunyah, diseduh seperti teh, dihisap seperti rokok, atau diolah menjadi kapsul atau tablet.

Baca Juga: Keuskupan Labuan Bajo Terbentuk: Paus Fransiskus Tunjuk Mgr Maksimus Regus sebagai Uskup Pertama

3. Kratom sebagai Pengganti Opium

Kratom telah digunakan sebagai pengganti opium sejak 1863 di Malaysia.

Kratom membantu mengobati kecanduan opioid berkat kandungan mitraginin yang meningkatkan toleransi terhadap opioid.

Dalam dosis rendah, kratom memiliki efek stimulan, sementara dosis tinggi memberikan efek sedatif.

Namun, efek psikoaktifnya membuat kratom rawan disalahgunakan.

4. Efek Samping Kratom

Meski memiliki banyak manfaat, penggunaan kratom dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kecanduan.

Baca Juga: 317 Umat Paroki Singkawang Terima Sakramen Krisma di Gereja St Fransiskus Asisi

Efek sampingnya termasuk perasaan rileks, euforia, pusing, mengantuk, halusinasi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma.

Efek lainnya termasuk mulut kering, badan menggigil, mual, muntah, penurunan berat badan, gangguan buang air, kerusakan hati, dan nyeri otot.

Pengguna kratom jangka panjang dapat mengalami gejala ketergantungan seperti iritabilitas, mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot, demam, dan nafsu makan menurun.

Gejala psikologisnya termasuk gelisah, tegang, marah, sedih, dan gugup. Overdosis teh kratom telah menyebabkan 91 kematian di Amerika Serikat dari Juli 2016 hingga Desember 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BPMI Setpres

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Waspadai Gangguan Kardiovaskuler

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:55 WIB
X