Kepala BNN Marthinus: Evaluasi Terhadap Kratom Sedang Dilakukan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 09:18 WIB
Kratom, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (Dok. Pontianak Globe)
Kratom, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala BNN, Irjen Marthinus, memberikan pernyataan mengenai kratom, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait zat aditif ini.

"Saya akan mengikuti UU yang berlaku. Jika UU melarang, kita akan melarang," ujar Marthinus di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga: Kedatangan Bintang Remaja Brasil Endrick Felipe pada tahun 2024, Bikin Penggemar Real Madrid Bersemangat

Marthinus menegaskan bahwa pemahamannya tentang kratom terbatas, dan ia perlu mempelajarinya lebih lanjut.

"Saya bukan ahli kimia atau ahli kesehatan. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah menjadi langkah penting," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Luka Modric Bisa Bermain saat Real Madrid Tantang Real Betis, Jornada ke-15 La Liga

Menyoroti keselamatan, Marthinus menekankan perlunya mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari kratom sebelum mengambil keputusan.

Sebagai informasi, kratom termasuk dalam golongan I narkotika, dan pemerintah tengah mengkaji regulasi perdagangannya.

Baca Juga: Seiko 'SeiTona' Speedtimer Solar Chronograph 41,4 mm: Jam Tangan Sport yang Elegan dan Tangguh

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyatakan bahwa petani di Kalimantan Barat mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan kratom.

Namun, pemerintah berencana untuk merinci aturan dagang kratom. Rekomendasi dari BNN untuk mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika golongan I juga sedang dalam pembahasan.

Baca Juga: Mitra dan Kategori Baru Penghargaan Pers Asia: Club Koresponden Thailand dan Taiwan Gabung dengan Arizona State University dan Human Rights Watch

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi, menegaskan bahwa saat ini ekspor kratom masih diizinkan tanpa surat perizinan impor (SPI).

Ia menyatakan bahwa regulasi lebih lanjut akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan BNN.

Baca Juga: Pertemuan Pribadi Pangalima Pajaji dalam Kunjungannya kepada Uskup Agustinus

Kratom, meskipun diketahui memiliki manfaat seperti peningkatan stamina dan meredakan beberapa gangguan kesehatan, juga memiliki efek samping yang berbahaya.

BNN mencatat bahwa efek samping kratom mencakup pusing, mengantuk, halusinasi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X