PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala BNN, Irjen Marthinus, memberikan pernyataan mengenai kratom, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait zat aditif ini.
"Saya akan mengikuti UU yang berlaku. Jika UU melarang, kita akan melarang," ujar Marthinus di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023.
Marthinus menegaskan bahwa pemahamannya tentang kratom terbatas, dan ia perlu mempelajarinya lebih lanjut.
"Saya bukan ahli kimia atau ahli kesehatan. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah menjadi langkah penting," tambahnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Luka Modric Bisa Bermain saat Real Madrid Tantang Real Betis, Jornada ke-15 La Liga
Menyoroti keselamatan, Marthinus menekankan perlunya mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari kratom sebelum mengambil keputusan.
Sebagai informasi, kratom termasuk dalam golongan I narkotika, dan pemerintah tengah mengkaji regulasi perdagangannya.
Baca Juga: Seiko 'SeiTona' Speedtimer Solar Chronograph 41,4 mm: Jam Tangan Sport yang Elegan dan Tangguh
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyatakan bahwa petani di Kalimantan Barat mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan kratom.
Namun, pemerintah berencana untuk merinci aturan dagang kratom. Rekomendasi dari BNN untuk mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika golongan I juga sedang dalam pembahasan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Didi Sumedi, menegaskan bahwa saat ini ekspor kratom masih diizinkan tanpa surat perizinan impor (SPI).
Ia menyatakan bahwa regulasi lebih lanjut akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan dan BNN.
Baca Juga: Pertemuan Pribadi Pangalima Pajaji dalam Kunjungannya kepada Uskup Agustinus
Kratom, meskipun diketahui memiliki manfaat seperti peningkatan stamina dan meredakan beberapa gangguan kesehatan, juga memiliki efek samping yang berbahaya.
BNN mencatat bahwa efek samping kratom mencakup pusing, mengantuk, halusinasi, depresi, sesak napas, kejang, dan koma.
Artikel Selanjutnya
Kabar Gembira bagi Petani, Kemendag Masih Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Kabar Gembira bagi Petani, Kemendag Masih Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
10 Manfaat Kratom untuk Kesehatan, Baca Sampai Habis Ternyata Bisa Turunkan Hipertensi Juga Lho
Kemendag RI dan Badan Karantina Tak Sependapat Ekspor Kratom, Ini Alasan Mengapa Indonesia Larang Ekspor
7 Hal Menarik Mengenai Daun Kratom yang Tidak Banyak Diketahui
Moeldoko Mendorong Percepatan Riset Kratom untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi
Menuju Masa Depan Tata Kelola Niaga Kratom, Moeldoko Dorong BRIN Riset Komprehensif
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Perdagangan Kratom: Dukung Regulasi yang Jelas