PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Akhir-akhir ini, tanaman kratom sering menjadi perdebatan mengenai apakah harus dikategorikan sebagai narkotika atau bukan.
Meskipun demikian, budidaya kratom sudah lama dilakukan oleh masyarakat di beberapa wilayah, dengan banyak yang bergantung pada tanaman ini untuk mata pencaharian mereka.
Baca Juga: Menyingkap Khasiat Daun Jambu Biji: Senjata Ampuh Lawan Batuk?
Permintaan kratom yang tinggi menunjukkan potensi ekonomi yang besar.
1. Sejarah Konsumsi Kratom
Kratom, atau Mitragyna speciosa, adalah tanaman tropis asli Asia Tenggara, termasuk negara seperti Thailand, Indonesia, Malaysia, dan Papua Nugini.
Daun kratom telah digunakan selama berabad-abad oleh penduduk lokal sebagai obat tradisional untuk berbagai masalah kesehatan seperti nyeri, kelelahan, dan gangguan pencernaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kratom mendapat perhatian global sebagai obat herbal alternatif untuk mengatasi nyeri kronis dan gejala penarikan opioid.
2. Realisasi Nilai Ekspor Kratom
Nilai ekspor kratom dari Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir karena tingginya permintaan internasional.
Terutama, permintaan dari Amerika Serikat dan Eropa, di mana kratom semakin populer sebagai suplemen herbal.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dianalisis oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan, dari 2018 hingga 2023 (Januari-Mei), ada pertumbuhan positif dalam kinerja ekspor.
Baca Juga: Starlink Mini: Internet Cepat Portabel dari Elon Musk
Pada 2019, nilai ekspor kratom Indonesia sempat menurun drastis sebesar 38,74% menjadi USD 9,95 juta.
Artikel Terkait
Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Budidaya Kratom di Indonesia
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi
BNN RI Minta Masyarakat Tidak Gunakan Kratom Selama Penelitian Masih Berlangsung
Legalisasi Kratom: Hal Ini yang Perlu Kamu Diketahui tentang Manfaat dan Risikonya