PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengeluarkan permintaan agar masyarakat tidak menggunakan tanaman kratom selama periode penelitian, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyoroti potensi bahaya dari penggunaan kratom, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, BNN mengusulkan penelitian teknis untuk memahami lebih dalam tentang tanaman ini.
Baca Juga: Pengusaha Desak Pemerintah Atur Perdagangan Kratom: Dukung Regulasi yang Jelas
Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM untuk melakukan penelitian mendalam mengenai manfaat dan risiko kratom, yang diharapkan selesai pada Agustus 2024.
Instruksi ini disampaikan dalam rapat di Istana Merdeka pada Kamis, 20 Juni 2024.
BNN juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 133 orang yang teridentifikasi sebagai penyalahguna kratom sejak 2022, menghadapi gejala serupa dengan penyalahgunaan zat opioid seperti kecemasan, muntah, pusing, dan mual.
Beberapa lembaga terkait, termasuk BPOM, telah melarang penggunaan kratom dalam produk obat alami.
Baca Juga: Menuju Masa Depan Tata Kelola Niaga Kratom, Moeldoko Dorong BRIN Riset Komprehensif
Posisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk narkotika dan kejahatan (UNODC) juga tetap mengawasi perkembangan kratom di seluruh dunia.
Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019, BNN mendukung keputusan bahwa kratom termasuk dalam golongan narkotika I.
Namun, ada juga pandangan bahwa kratom tidak termasuk dalam kategori narkotika berbahaya dan dapat dimanfaatkan sebagai pengobatan alternatif, terutama untuk pereda nyeri.
Baca Juga: Moeldoko Mendorong Percepatan Riset Kratom untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa kratom telah lama dikonsumsi secara tradisional di Kalimantan sebagai sumber energi, serupa dengan kopi, dengan tingkat kecanduan yang rendah.
Namun, tata kelola dan legalitas dalam ekspor perlu dibahas lebih lanjut untuk menjamin kualitas dan keamanan produk.
Artikel Terkait
Kepala BNN Marthinus: Evaluasi Terhadap Kratom Sedang Dilakukan
Kratom Go Global! Ekspor Dibuka, Produksi Bakal Ditingkatkan
KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Budidaya Kratom di Indonesia
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi