Waspada! Mulai Agustus, Parkir Sembarangan di Singkawang Kena Tilang Ban!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Caption: Kantor Pemerintah Kota Singkawang. (Sulandra)
Caption: Kantor Pemerintah Kota Singkawang. (Sulandra)

PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Terhitung mulai 1 Agustus 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang akan melakukan penegakan hukum untuk ketertiban perparkiran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, setelah memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Singkawang bersama Satpol PP, Satlantas, Kanit Provost Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang di Aula Dishub, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Kalbar Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Apakah Juga Resmikan Bandara Singkawang? Ini Kata Pj Gubernur Harisson

Tim gabungan dari Dishub, Polres, Subdenpom, dan Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari.

Jika ditemukan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi berupa pengempesan ban.

Kadishub mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang disediakan dan tidak melanggar rambu larangan parkir.

Eko menjelaskan bahwa selama sosialisasi pada bulan Juli, terjadi 1.138 pelanggaran yang termasuk dalam kategori tinggi, terutama terkait dengan parkir.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Kalbar Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Apakah Juga Resmikan Bandara Singkawang? Ini Kata Pj Gubernur Harisson

"Jika kita melihat dari tipe pelanggaran, ini termasuk tinggi di Kota Singkawang dan menunjukkan bahwa perilaku masyarakat belum tertib dalam hal parkir," kata Kadishub.

Eko juga mengakui bahwa kurangnya pengawasan sebelumnya menjadi penyebab rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Ini dapat dilihat sebagai efek dari tidak adanya pengawasan sebelumnya, yang terakhir dilakukan pada tahun 2021 hingga baru Juli 2024 kemarin dilakukan pengawasan kembali," ungkap Eko.

Menurutnya, jumlah kantong-kantong parkir di Singkawang masih efektif dalam menampung jumlah kendaraan, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk parkir sembarangan.

Baca Juga: Paroki Santo Fransiskus dalam Perjalanan di Singkawang dan Multikulturalnya

"Kami telah membagi zona kantong-kantong parkir, dan itu masih efektif serta mampu menampung jumlah kendaraan yang parkir," ujarnya.

"Contohnya di rusen, sudah kami arahkan ke kantong parkir depan masjid raya, begitu juga jalan Budi Utomo dan Setia Budi, kiri jalannya masih bisa ditempati parkir," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: singkawangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X