Di tempat yang sama, Kabid Lalu Lintas Dishub Singkawang, Adi Haryadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengempesan ban bagi kendaraan roda 2 atau 4 yang melanggar aturan parkir.
Baca Juga: Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Gelar Festival Bulan Bahasa SMA Se-Kota Singkawang
"Bagi kendaraan roda 2 atau 4 yang melanggar aturan parkir, kami akan melakukan pengempesan ban sebesar 50 persen," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Bandara Singkawang di Kalbar, Ternyata Segini Biaya Pembangunannya
Presiden Jokowi Meresmikan Bandara Singkawang, Langkah Penting Pembangunan Infrastruktur di Kalbar
Kontainer Tumbang Menimpa Warga yang Sedang Melayat di Singkawang, 1 Orang Tewas, 1 Luka Berat dan 4 Motor Rusak
Singkawang Bersiap Kirim Nakes Terbaik ke Jepang: Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan dan Membuka Peluang Karir
10 Kasus Narkotika Diungkap Polres Singkawang, 474 Orang Terselamatkan!
317 Umat Paroki Singkawang Terima Sakramen Krisma di Gereja St Fransiskus Asisi
14 Surga Tersembunyi di Singkawang: Jelajahi Keindahan Pantai, Danau, dan Budaya